JAKARTA, iNews.id – Teddy Pardiyana kembali menjalani sidang lanjutan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/1/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemanggilan Sule sebagai tergugat sekaligus wali dari anak bungsu bernama Ferdinand.
Namun, dalam sidang tersebut Sule tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati, saat dikonfirmasi awak media.
“Ada kuasanya (Sule),” tulis Wati melalui pesan singkat, Selasa (27/1/2026), katanya.
Wati menjelaskan, agenda sidang seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Namun karena pihak termohon hadir, agenda sidang berubah menjadi mediasi.
“Agenda seharusnya pembuktian dari pemohon. Dikarenakan termohon hadir, maka agenda menjadi mediasi,” tulis Wati, katanya.