Karena Sule tidak hadir secara langsung, agenda mediasi tersebut akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh pihak pengadilan. Hingga kini, pihak Teddy Pardiyana masih menunggu kepastian jadwal sidang berikutnya.
“Iya, tapi masih menunggu jadwal,” tulis Wati lagi, katanya.
Sebelumnya, Sule sudah memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam sidang penetapan ahli waris tersebut. Sule menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum, namun terkendala waktu dan kesempatan.
“Masalahnya begini, dari Pengadilan Agama di Bandung itu, Soreang. Yang terhormat Bapak, kita bukan tidak mau hadir, tapi waktu dan kesempatannya belum ada,” ucap Sule beberapa waktu lalu, ucapnya.
Sebagai pemohon, Teddy Pardiyana menilai pengajuan penetapan ahli waris dilakukan demi kejelasan status dan masa depan sang anak. Permohonan tersebut juga disebut berkaitan dengan kebutuhan administratif anak di kemudian hari.