Menurut Jon Mathias, pengembalian tersebut kurang tepat dalan masa tahanan kliennya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ya, ini kan kami mau datang ke sana, meminta secara resmi informasi (informasi pemindahan ke Nusakambangan) melalui tertulis," ucap Jon.
"Kami juga akan menyampaikan permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tandasnya.