Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Strategi Hadapi Tuntutan Jaksa

Ravie Wardhani
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menjawab tuntutan jaksa. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi proses hukum dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, tim kuasa hukum Ammar Zoni memastikan mereka tidak gentar menghadapi tuntutan tersebut.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menjawab tuntutan jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi. Menurut dia, tim hukum sedang menganalisis seluruh poin tuntutan secara menyeluruh.

“Ya kan kita mau belajar. Dulu Ammar di Jakarta Barat, tuntutan 12 tahun lho, tapi kenanya 3 tahun gitu. Apalagi ada yurisprudensi baru juga kasus di Batam, tuntutan jaksa hukum mati lho, kenanya 5 tahun,” kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menilai adanya perubahan paradigma dalam sistem hukum Indonesia, terutama dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Perubahan tersebut, menurut dia, membuka peluang bagi pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada pembinaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Artis Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu

21 hari lalu

BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Loyalis Bandar Narkoba Melawan Pakai Mercon

25 hari lalu

Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

27 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal