Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut: Sikap Sopan Meringankan

Lintang Tribuana
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty. (Foto: RCTI)

JAKARTA, iNews.id - Olivia Nathania, anak artis Nia Daniaty dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa membeberkan hal yang meringankan tuntutan Olivia Nathania. Olivia dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS tersebut. 

Kasus yang menjerat Olivia ini pun dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Bantah Ucapan Farhat Abbas Soal Gadaikan Rumah Rp3,5 Miliar

Seleb
4 tahun lalu

Nia Daniaty Sakit, Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania Hari Ini

Seleb
4 tahun lalu

Nia Daniaty Diduga Gadaikan Rumah Rp3,5 Miliar, Farhat Abbas: Bukan Untung Malah Buntung

Seleb
2 tahun lalu

Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal