JAKARTA, iNews.id - Olivia Nathania, anak artis Nia Daniaty dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa membeberkan hal yang meringankan tuntutan Olivia Nathania. Olivia dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS tersebut.
Kasus yang menjerat Olivia ini pun dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).