Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut: Sikap Sopan Meringankan

Lintang Tribuana
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty. (Foto: RCTI)

"Hal-hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.  

Adapun dua pasal lain yang didakwakan adalah Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.  

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa Pratiwi Kusuma ketika membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.    

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.     

Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp9,7 miliar. Polda Metro Jaya kemudian menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka dan menahannya.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Bantah Ucapan Farhat Abbas Soal Gadaikan Rumah Rp3,5 Miliar

Seleb
4 tahun lalu

Nia Daniaty Sakit, Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania Hari Ini

Seleb
4 tahun lalu

Nia Daniaty Diduga Gadaikan Rumah Rp3,5 Miliar, Farhat Abbas: Bukan Untung Malah Buntung

Seleb
2 tahun lalu

Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal