Mengingat dirinya selalu memenuhi kewajiban membayar premi di setiap tahunnya, Anggi mengaku tak terima dengan perlakuan tersebut. Dia merasa tidak dimanusiakan dan diperlakukan tidak adil dalam proses pencairan klaim asuransi yang seharusnya menjadi haknya.
Tidak menyerah dalam memperjuangkan haknya, Anggi menggandeng pengacara untuk menempuh jalur hukum. Baru-baru ini, melalui kuasa hukumnya W Yogi, telah melayangkan somasi ke pihak asuransi dan bank.
“Kami melihat ini ada dugaan permufakatan jahat dan tindak pidana lainnya yang disengaja dilakukan oleh mereka, sehingga kami merasa perlu untuk mengambil jalur hukum,” tutur Yogi.
Anggi berharap pihak bank dan asuransi segera memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pencairan dana asuransi yang menjadi haknya. Apalagi, dirinya telah menjadi nasabah prioritas bank tersebut selama 26 tahun.
“Saya barusan dapat kabar dari pengacara, bahwa pihak asuransi beritikad menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pencairan dana. Ya, kita tunggu saja. Pihak mereka akan bertemu saya dalam waktu dekat ini,” katanya penuh harap.
Perempuan tangguh dan gigih ini mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya berupa pencairan dana asuransi. Dengan adanya kasus ini, Anggi berharap nasabah dapat lebih memahami produk asuransi, memilih proteksi sesuai kebutuhan, hingga kemudahan dalam pencairan klaim.
Ternyata, nama Anggia Novita sudah tidak asing lagi bagi para pegiat sales and marketing. Lantaran, perempuan bersahaja ini dijuluki sebagai “Ratu” media branding dan promosi.