Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun 

Ayu Utami Anggraeni
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta. (Foto: iNews)

"Kita sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.

Jon Mathias akan mengajukan kontra memori kasasi, sebab JPU telah melakukan kasasi. "Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.

Seperti diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Mantan suami Irish Bella itu ditangkap di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023). Akibat kejadian ini rumah tangganya berantakan hingga berbuntut cerai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Nasional
2 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Megapolitan
9 hari lalu

Modus Penyelundupan Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Sumatra, Disembunyikan dalam Mobil

Megapolitan
10 hari lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal