Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun 

Ayu Utami Anggraeni
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) terkait vonis kasus narkobaAmmar Zoni. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. 

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bunyi surat dalam putusan banding pada Jumat, (8/11/2024).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut. Dia sudah pasrah dengan hasilnya.

"Kita sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.

Jon Mathias akan mengajukan kontra memori kasasi, sebab JPU telah melakukan kasasi. "Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.

Seperti diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Mantan suami Irish Bella itu ditangkap di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023). Akibat kejadian ini rumah tangganya berantakan hingga berbuntut cerai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 hari lalu

Artis Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu

18 hari lalu

BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Loyalis Bandar Narkoba Melawan Pakai Mercon

22 hari lalu

Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

24 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal