Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun 

Ayu Utami Anggraeni
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) terkait vonis kasus narkoba Ammar Zoni. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. 

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bunyi surat dalam putusan banding pada Jumat, (8/11/2024).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut. Dia sudah pasrah dengan hasilnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun, Begini Penampakannya

Megapolitan
15 hari lalu

2 Pria di Cakung Ditangkap, Tepergok Simpan 53 Kg Ganja Siap Edar

Nasional
22 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Aceh, Tangkap Kurir

Seleb
26 hari lalu

Pasrah! Fariz RM Tak Akan Banding dengan Putusan Kasus Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal