JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani dijadwalkan mendengar vonis perkara dugaan pemerasan dan TPPU pada Selasa, 28 Oktober 2025. Akankah hakim akan membebaskannya?
Nikita Mirzani sangat yakin dirinya bebas dari semua tuntutan dan dakwaan di kasus hukum yang dilaporkan bos skincare Reza Gladys. Dia merasa tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.
Bahkan, Nikita Mirzani merasa aneh Jaksa Penutut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Tuntutan tersebut dianggap Nikita berlebihan.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak lagi berpegang pada fakta hukum, tetapi berjalan di antara bayangan dan perasaan korban seolah hukum kini menjadi alat untuk menimbang perasaan, bukan menegakkan kebenaran," ungkap Nikita Mirzani dalam surat yang ditulisnya secara digital dan diunggah di Instagram, dikutip Senin (17/10/2025).
“Penuntut Umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah tuntutan yang begitu kejam, melebihi tuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah,” sambungnya.
Nikita menambahkan, "Apakah pantas seseorang yang tidak mencuri uang rakyat, tidak merugikan negara, justru dituntut seberat itu?”.