Cara Membuat SKCK Lengkap dengan Persyaratan untuk WNI dan WNA

Dyah Ayu Pamela
SKCK sangat dibutuhkan ketika melamar pekerjaan. (Foto: Boldsky)

Warga Negara Asing (WNA)

1.   Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2.   Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3.   Fotokopi paspor.

4.   Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5.   Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6.   Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7.   Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Selain cara membuat SKCK yang harus Anda ketahui, Ketahui juga biaya pembuatan SKCK. Berdasarkan:

1.   UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2.   UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3.   PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4.   Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Buletin
3 bulan lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

Nasional
3 bulan lalu

Unik! ‎Ratusan Pemohon SKCK di Polres Depok Dapat Nasi Bungkus dan Snack

Nasional
7 bulan lalu

Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal