Bustomi mengakui kliennya mengetahui proses pemindahan sepuluh file video tersebut. Namun saat itu, Yuni belum berani melapor kepada Inara.
"Ya sebenarnya saksi Y ini mengetahui karena kan setelah ngambil memori dari CCTV kan dipindahkan ke handphone-nya. Setelah itu dipindahkan lagi pakai kabel OTG dan disambungkan ke milik saksi A. Tahu, kan filenya ada 10. Tidak (langsung info ke Inara), karena waktu itu memang posisi saksi Y masih belum berani untuk menginfokan hal tersebut," kata Bustomi.
Pihak Yuni membantah keras tuduhan penyebaran rekaman tersebut ke siapa pun. "Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," kata Bustomi.