JAKARTA, iNews.id – Eks asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, membantah tudingan telah menyebarkan rekaman CCTV milik majikannya kepada pihak lain, termasuk kepada Virgoun. Bantahan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus akses ilegal yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap Yuni berlangsung hampir 10 jam pada Jumat, 13 Februari 2026. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Bustomi.
Usai pemeriksaan, Bustomi menyebut kliennya mendapat 26 pertanyaan dari penyidik. "Oke, jadi tadi dari keterangan saksi Y (Yuni) ya, sudah memberikan keterangan ke penyidik dan itu kurang lebih ada 26 pertanyaan," ucapnya.
Menurut dia, seluruh pertanyaan mengarah pada kronologi pengambilan memori CCTV hingga dugaan perpindahan data ke pihak lain. Penyidik juga memeriksa ponsel milik Yuni untuk memastikan alur perpindahan file video tersebut.
Bustomi menjelaskan, pemindahan data dilakukan oleh saksi A alias Agung. "Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP (milik Yuni). Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," terang Bustomi.
Dia menambahkan, Agung berdalih meminjam ponsel Yuni karena perangkat miliknya berbeda sehingga tidak dapat menerima data secara langsung. "Jadi dimasukkan ke HP saksi Y baru dipindahkan ke HP milik saksi A gitu," tutur Bustomi.