Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara 

Avirista Midaada
Selebgram Isa Zega saat sidang di PN Kepanjen, Malang. (Foto: Avirista Midaad)

MALANG, iNews.id - Selebgram Isa Zega menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang. Dia didakwa atas kasus pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, istri pengusaha skincare Gilang Widya Pramana.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, Ari Kuswadi menyebut dalam pembacaan dakwaannya Isa disangkakan melakukan tindak pidana pada rentang waktu Oktober 2024 atau selama 2024. Ini dilakukan di akun Instagram pribadinya @zega_real dan akun TikTok bernama @mami_online, yang diketahui merupakan milik dari Isa Zega.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Ari Kuswadi, saat membacakan pokok dakwaan pada sidang perdana di PN Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025).

Di materi dakwaan disebutkan juga bahwa, ada permasalahan uang dengan nominal dan dugaan menjelekkan Shandy Purnamasari, sebagai shaundesip. Di dakwaan itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menyebut dugaan permintaan uang lebih dari Isa ke Shandy Purnamasari. Unggahan Isa Zega di media sosial (medsos) juga diduga menjelek-jelekkan nama Mas Glow dan Shandy Purnamasari itulah yang membuat korban melaporkan ke polisi.

"Unggahan pada media sosial Tiktok dengan nama "@mami_online" yang dilakukan oleh terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut merupakan sebuah fitnah, yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," jelasnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
7 bulan lalu

Tak Terima Divonis 3,6 Tahun, Selebgram Isa Zega Sumpahi Hakim hingga Jaksa 

Seleb
7 bulan lalu

Selebgram Isa Zega Nekat Angkat Alquran dan Tantang Sumpah Pocong di Persidangan

Seleb
7 bulan lalu

Mantan Menteri, Pakar hingga Artis Dihadirkan pada Sidang Selebgram Isa Zega, Ini Kesaksiannya

Seleb
10 bulan lalu

Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim gegara Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal