Ramzy mengatakan dari pertemuan virtual dengan pihak Kemensos itu, tak ada masalah. Hanya saja, pihak Icha memang tak tahu bahwa gerakan donasi seharusnya melalui izin Kemensos terlebih dahulu.
"Tadi diedukasi seharusnya yang baik adalah didaftarkan terlebih dahulu melalui PUB (Pengumpulan Uang Barang) tahun 2021 ini," kata Ahmad Ramzy.
"Kita tadi diberikan edukasi untuk ke depannya sosialisasi terhadap ini, kalau pengumpulan uang dan barang harus seizin Kementerian Sosial," tuturnya.
Diketahui, Marrisya Icha menginisiasi Yayasan Bisa Bersama Gala untuk donasi rumah Gala Sky. Donasi tersebut terkumpul lebih dari Rp2 miliar yang kemudian dibelikan rumah untuk bocah satu tahun itu.
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, yang tak setuju dengan gerakan donasi itu melaporkan Marrisya Icha ke pihak berwajib. Usai ditolak, masalah ini kemudian dilimpahkan ke Kemensos.