Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini

Dani M Dahwilani
Dihukum lebih berat 12 tahun penjara, Vadel Badjideh bisa keluar dari penjara lebih cepat syaratnya ini. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews id - TikToker Vadel Badjideh mendapat hukuman lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah melakukan banding kasus asusila anak Nikita Mirzani. Dia dihukum 12 tahun penjara dari sebelumnya vonis 9 tahun. 

Humas Pengadiaon Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto menjelaskan alasan Hakim menambah hukuman terhadap pria 20 tahun itu. Pertama, Vadel terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. 

Kedua, sang TikToker juga menjadi dalang perbuatan aborsi sebanyak dua kali kepada korban. 

Di sisi lain, Catur menerangkan bahwa setiap narapidana, termasuk Vadel, mendapat hak yang sama untuk pembebasan bersyarat. 

"Tentunya ini sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah eksekusi adalah penuntut umum atau jaksa. Tapi secara umum itu ada diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, Undang-Undang Pemasyarakatan. Itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat ya," kata Catur Irianto di kantornya belum lama ini. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
21 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

21 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

1 bulan lalu

Terseret Isu Utang Giorgio Antonio Rp200 Juta ke Nikita Mirzani, Pengacara Sarwendah: Jangan Jadi Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal