Namun, Catur menilai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang lebih berwenang untuk menentukan siapa saja narapidana yang masuk dalam kategori itu.
"Biasanya nantinya memohon PB (Pembebasan Bersyarat). Selain itu mungkin juga ada remisi-remisi yang itu tentu di luar jangkauan dari Pengadilan Tinggi," kata Catur.
"Kalau pengadilan memang ada terkait dengan Kimwasmat nantinya, yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat di mana ini akan mengawasi nanti apakah putusan ini benar-benar dilaksanakan, ya, oleh itu. Kimwasmat itu adanya di tingkat pertama," ujar Catur.