Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini

Dani M Dahwilani
Dihukum lebih berat 12 tahun penjara, Vadel Badjideh bisa keluar dari penjara lebih cepat syaratnya ini. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews id - TikToker Vadel Badjideh mendapat hukuman lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah melakukan banding kasus asusila anak Nikita Mirzani. Dia dihukum 12 tahun penjara dari sebelumnya vonis 9 tahun. 

Humas Pengadiaon Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto menjelaskan alasan Hakim menambah hukuman terhadap pria 20 tahun itu. Pertama, Vadel terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. 

Kedua, sang TikToker juga menjadi dalang perbuatan aborsi sebanyak dua kali kepada korban. 

Di sisi lain, Catur menerangkan bahwa setiap narapidana, termasuk Vadel, mendapat hak yang sama untuk pembebasan bersyarat. 

"Tentunya ini sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah eksekusi adalah penuntut umum atau jaksa. Tapi secara umum itu ada diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, Undang-Undang Pemasyarakatan. Itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat ya," kata Catur Irianto di kantornya belum lama ini. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi!

57 tahun lalu

Saksi Ahli ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru: Screenshot Bisa Dimanipulasi!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Disorot Bela Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Tidak Menghormati Konstitusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal