JAKARTA, iNews.id - Pihak Vicky Prasetyo akhirnya buka suara setelah istri sirinya, Fangfang, melaporkan dugaan penelantaran anak ke Mabes Polri. Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, Vicky menegaskan status pernikahannya dengan Fangfang.
Agustinus menilai laporan tersebut memiliki persoalan dari sisi kedudukan hukum karena pernikahan Vicky dan Fangfang dilakukan secara agama atau nikah siri. Menurutnya, perkawinan tersebut tidak tercatat secara administratif di negara.
"Perkawinan mereka pun hanya perkawinan secara agama, secara siri, yang mana itu kan hanya diakui oleh agamanya, tapi tidak diakui oleh konstitusi kita," ujar Agustinus Nahak saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dia mengatakan status nikah siri dapat menimbulkan hambatan hukum bagi Fangfang, terutama terkait hak-hak sebagai istri. Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap hak ekonomi dan perlindungan hukum.
"Karena ketika tidak diakui konstitusi kita, kan tidak ada namanya akta. Hak-haknya dia itu pasti akan terhambat; hak perlindungan hukum, hak juga menuntut nafkah, bahkan harta gono-gini, bahkan waris pun itu tidak akan dapat," ujarnya.