Meski demikian, Agustinus menegaskan persoalan mengenai anak berbeda dengan status perkawinan. Vicky disebut tetap mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya dan siap menjalankan tanggung jawab sebagai ayah.
"Kalau anak, anak yang sekarang ini Fangfang dan Vicky sudah sama-sama mengakui, apalagi Vicky sebagai ayah sudah mengakui bahwa itu anak kandungnya. Tentunya kalau mengakui sebagai anak kandung, ada nafkah yang harus diberikan," katanya.
Pihak Vicky juga menyayangkan keputusan Fangfang membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Agustinus menilai masalah keluarga semestinya dapat lebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus ini pun menyoroti kembali persoalan nikah siri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berbeda antara hubungan suami istri dan hubungan orang tua dengan anak. Dalam perkara anak, pengakuan serta tanggung jawab orang tua tetap menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.