JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi telah menjalani sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante yang beragendakan pembacaan duplik atau jawaban dari terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/10/2024). Dalam sidang, Yudha yang dituntut hukuman mati diberikan kesempatan membacakan langsung tanggapannya di hadapan majelis hakim.
"Terima kasih Yang Mulia, izinkan Yang Mulia, duplik (jawaban) ini saya beri judul 'Secercah Harapan Keadilan," kata Yudha Arfandi.
Dalam dupliknya, Yudha membantah seluruh replik yang disampaikan JPU. Di mana dia disebut tidak menyesali perbuatannya yang berakibat fatal pada Dante selaku korban anak.
"Saya telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatan dan siap bertanggung dengan perbuatan saya. Di mana sepanjang proses persidangan berlangsung justru terdakwa (disebut) tidak pernah mengakui kesalahannya dan tidak pernah menyesali perbuatan," ujarnya.
"Tanggapan saya sebagai terdakwa, JPU terasa sangat menyedihkan karena dilandasi yang bersifat halusinasi, sudah sepatutnya Jaksa Penuntut Umum memeriksa dengan baik terhadap keterangan saksi pada ahli-ahli dan juga saya sebagai terdakwa selama persidangan, agar secara hukum dapat menilai sesuai fakta," ujarnya.
"Akan tetapi replik JPU tidak sama sekali mempertimbangkan fakta yang ada pada persidangan," kata Yudha.
Yudha menilai JPU dalam repliknya tidak mengutamakan fakta persidangan sehingga terkesan halu dalam membangun konstruksi hukum.