Dia merasa sangat dirugikan hingga menuai tuntutan hukuman mati karena dituduh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara tersebut.
"JPU dengan imajinatif menilai penyesalan saya akibat pembunuhan berencana. Padahal saya sudah saya sampaikan dalam nokta pembelaan saya tidak pernah berpikir membunuh berencana terhadap korban Dante," ujarnya.
Terakhir, Yudha menyampaikan harapannya kepada majelis hakim menjelang sidang putusannya. Dia ingin hakim melihat fakta hukum secara objektif agar bisa menciptakan keadilan.
Adapun sidang putusan kasus kematian Dante baru akan digelar pada Senin, 4 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Timur. Duplik tersebut pun menjadi harapan terakhir Yudha dalam persidangan sebelum benar-benar menerima vonis hakim.
"Harapan yang adil majelis hakim Yang Mulia dapat mengambil keputusan secara bijaksana adil benar dan obyektif sesuai hukum yang berlaku," katanya.