Divonis 4 Tahun, Hukuman Jennifer Dunn Kini Tinggal 10 Bulan Penjara

Okezone.com
Jennifer Dun. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -  Hukuman Jennifer Dunn atas kasus narkoba tampaknya jauh berkurang dari vonis awal selama empat tahun. Aktris cantik ini tinggal menjalani hukuman selama 10 bulan. Kenapa bisa begitu?

Rupanya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jennifer Dunn atas kasus narkoba. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (23/8/2018), Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No. 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian bunyi amar putusan atas banding Jennifer Dunn.

Vonis atas banding Jennifer Dunn disahkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Ketiganya menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Usai banding Jennifer Dunn dikabulkan, vonis untuk sang aktris pun berkurang drastis. Jedun yang sebelumnya divonis empat tahun penjara, hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

Nasional
10 hari lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Nasional
10 hari lalu

Detik-Detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tertunduk Lesu

Nasional
10 hari lalu

Breaking News: Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim usai Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal