Pada 23 Oktober 2025, ddang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), membantah tuduhan menyuruh Mail meminta uang kepada Reza. Nikita mengelak dan mengatakan bahwa tuduhan JPU sebagai “kesimpulan yang bohong” dan menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya berkomunikasi atau meminta uang kepada Reza Gladys.
Pada 28 Oktober 2025 Sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.