Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akan Banding: Harusnya Sih Enggak Segitu 

Ravie Wardhani
Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukumnya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (Foto: Yudistiro Pranoto)

Seperti diketahui, Nikita Mirzani divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah karena dinilai terbukti secara sah melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap korban Reza Galdys.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan. 

Vonis Lebih Ringan

Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya. 

Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus  itu ke Polda Metro Jaya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal