Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Vadel Badjideh Ajukan Banding

Dani M Dahwilani
TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi. (Foto: Ravie Wardhani)

JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus asusila anak dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Atas keputusan tersebut Vadel mengajukan banding.

Ini diungkapkan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik setelah berunding dengan Vadel.

"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding terhadap vonis itu atau tidak. Namun, jaksa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU. 

Dalam sebuah wawancara, Oya Abdul Malik menjelaskan salah satu alasannya mengajukan banding terhadap putusan sang klien. Dia menilai, vonis belum sejalan dengan fakta persidangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 hari lalu

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi!

13 hari lalu

Saksi Ahli ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru: Screenshot Bisa Dimanipulasi!

13 hari lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan

19 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Disorot Bela Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Tidak Menghormati Konstitusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal