Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Dwi Sasono Senang Akan Bebas Bulan Depan dan Ketemu Anak

Rizqa Leony Putri
Dwi Sasono senang akan bebas bulan depan. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Dwi Sasono kini telah mendapatkan kepastian vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Suami Widi Mulia ini divonis enam bulan pidana rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Dwi ditangkap karena kepemilikan narkoba pada 26 Mei 2020. Dia terbukti memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.

Putusan ini nyatanya diterima dengan senang hati oleh Dwi Sasono. Hal itu karena vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan yang diharapkan oleh pihaknya dan dihitung sejak Dwi menjalani masa rehabilitasi.

Sebagai informasi, selama ini Dwi telah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Kini, dia tinggal menjalani sisa hukuman rehabilitasi selama satu bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Sebab masa rehabilitasi selama ini juga dihitung, sehingga bisa akan segera bebas bulan depan. Satu bulan lagi, sudah bisa pulang ke rumah dan bertemu dengan anak-anaknya," kata kuasa hukum Muhammad Firdaus seperti dikutip dari tayangan Go Spot, RCTI pada Jumat (9/10/2020).

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
25 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Pluit Jakut, Tangkap WN China

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Megapolitan
1 bulan lalu

Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut Digerebek, Happy Water Dikemas dalam Minuman Berasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal