Walau sudah ada permohonan maaf, Faisal menyebut hingga kini proses penyidikan masih berjalan. DJ asal Surabaya tersebut masih berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan sang aktris.
"Konsekuensi hukum perkaranya akan berlanjut. Dan dari beberapa literatur pasalnya yang kami telaah, dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Faisal.
"Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan," tambahnya.