JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap bentuk ancaman yang disampaikan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terhadap Selebritis Erika Carlina. Adapun, pesan tersebut berisi intimidasi terhadap Erika dan rencana penyebaran fitnah terkait kehamilannya.
Dalam hal ini, Erika melapor polisi setelah mengetahui dari seorang saksi berinisial B, bahwa DJ Panda mengirimkan pesan berisi ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelapor, saudari ECB, mengetahui dari saksi B bahwa terlapor GSS mengirim pesan WhatsApp menggunakan nomor 0821xxx. Isinya mengancam akan menghancurkan karier korban, serta ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya (DJ Panda),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/10/2025).
Ade Ary menambahkan, selain ancaman dan fitnah, DJ Panda juga mengirim data pribadi korban dari salah satu rumah sakit swasta, termasuk foto hasil USG.
“Terlapor juga ingin mengatakan bahwa korban adalah seorang psikopat. Data pribadi dan foto USG korban juga disebarkan. Itulah yang menjadi dasar laporan korban,” kata dia.