Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi: Sudah Ada Surat Perintah Sesuai SOP

Adiyoga Priyambodo
Vania Ika Aldida
Dokter Richard Lee ditangkap atas kasus pencemaran nama baik. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan melakukan penangkapan paksa terhadap Richard Lee. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan sebelumnya sudah memberikan surat perintah, dan penangkapan sesuai SOP.

Yusri juga mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah memberikan informasi kepada Richard Lee terkait perintah penangkapan.

"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa. Kemarin kami mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Yunus juga mengatakan ada bukti video di mana petugas sudah melakukan penangkapan sesuai prosedur. 

“Ada videonya, bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai prosedur yang ada. Datang membacakan surat perintah, membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut. Sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," lanjut Yusri.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Nasional
13 jam lalu

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

Nasional
10 hari lalu

Naik Meja Hijau, Doktif Minta Komisi Yudisial Kawal Sidang Kasus Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal