JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee diagendakan untuk diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 7 Januari 2026. Apa agendanya?
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus produk kosmetik yang dilaporkan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, kemarin (6/1/2026).
Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.