JAKARTA, iNews.id - Proses mediasi Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif alias Doktif yang digelar hari ini berakhir gagal. Apa penyebabnya?
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan pihaknya menggelar proses mediasi hari ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Richard Lee dan Doktif sama-sama tidak hadir.
"Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor-terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," kata Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Igo menyebutkan berikutnya penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kepada Doktif untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini.
Namun, Igo belum membeberkan kapan surat panggilan akan dilayangkan dan jadwal pemeriksaan terhadap doktif. "RTL kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan oleh Doktif soal dugaan perlindungan konsumen.