Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Putranegara Batubara
Doktif alias dr Samira tidak ditahan meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: TikTok)

Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor yakni dr Richard Lee dan dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk sementara, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," kata Dwi.

Dia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

"Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
1 hari lalu

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Destinasi
3 jam lalu

Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal