Dude berharap dana tersebut nantinya dapat masuk dalam mekanisme restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk maksimal yang bisa dilakukan untuk membantu para korban.
"Harapannya adalah kan memang secara aturan perundang-undangan nanti ada ke LPSK dan sebagainya untuk restitusi, untuk bisa dikembalikan kepada para korban. Memang kalau dilihat dari jumlah kami tidak seberapa, tapi inilah semaksimal yang kami bisa lakukan," kata pesinetron berusia 45 tahun itu.
Saat berada di PN Depok, Dude juga mengaku sempat menyapa langsung para korban yang tergabung dalam paguyuban nasabah pimpinan Pitoyo. Dia bersyukur para korban masih memberikan dukungan moril dan mengapresiasi itikad baiknya dalam membantu mengawal kasus tersebut.
"Tadi kami saling menyapa. Ya buat saya, kita bisa saling support. Insyaallah lah, kita berharap mudah-mudahan ujungnya adalah pengembalian kepada para korban ini bisa sepenuhnya diterima kepada yang berhak," ujar Dude.