Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Muhammad Al Ayyubi Harahap. Dia menekankan bahwa hubungan kliennya dengan PT DSI murni kerja sama eksternal yang diikat melalui kontrak resmi.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga sempat menanyakan soal nilai kontrak kerja sama. Namun, pihaknya memastikan semua berjalan sesuai kesepakatan profesional.
"Semua sudah dituangkan dalam kontrak, termasuk nilai jasa yang diterima. Itu disampaikan dan sifatnya proporsional," jelas Al Ayyubi.