Adil menjelaskan kehadiran prinsipal memang belum diwajibkan pada sidang pertama. Menurutnya, agenda persidangan kali ini hanya berfokus pada penyerahan dokumen legalitas dan belum memasuki pembahasan pokok perkara maupun proses perdamaian.
"Karena ini kan hanya penyerahan legalitas saja," ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Nur, Basuki, mengungkapkan kliennya menggugat Erin sebesar Rp1 miliar atas dugaan kerugian immateriil yang dialami selama bekerja. Gugatan tersebut juga mencakup tuntutan pengembalian sejumlah barang pribadi milik Nur.
"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki.
Menurut Basuki, dugaan penahanan KTP dan telepon seluler menjadi salah satu poin utama dalam gugatan PMH. Dia berharap seluruh hak milik kliennya segera dikembalikan oleh pihak tergugat.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, Nur mengaku tujuan utamanya bukan mengejar nilai gugatan, melainkan memperoleh kembali barang-barang pribadinya. Dia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi yang akan digelar akhir Juli.
"Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," ucapnya.