JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Nur terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Namun, Erin tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.
Kuasa hukum Erin, Adil, mengatakan sidang pertama masih sebatas agenda administratif sehingga pihak tergugat belum memberikan tanggapan mengenai pokok perkara yang diajukan penggugat.
"Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," ujar Adil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Meski tidak menghadiri sidang perdana, Adil memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.
"Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," katanya.