Fakta Baru! Barang Bukti Doktif di Sidang Dokter Richard Lee Bukan dari Toko Resmi

Ravie Wardani
Doktif dan Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee kembali memunculkan fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026), terungkap bahwa produk skincare yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut tidak dibeli dari toko resmi milik Dokter Richard Lee.

Fakta itu mencuat saat kuasa hukum Dokter Samira alias Doktif, Haryadi Harding, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mendapat sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum Dokter Richard Lee terkait asal-usul produk yang menjadi objek perkara.

Saat ditanya mengenai tempat pembelian skincare, Haryadi mengaku produk dibeli melalui toko online. Namun, ia mengaku tidak mengingat toko online yang dimaksud.

"(Dokter Samira beli di) online shop, saya lupa (online shop) punya siapa," ujar Haryadi Harding di ruang sidang.

Jawaban itu langsung dimanfaatkan kubu Dokter Richard Lee. Kuasa hukum Dokter Richard, Faizal Hafied, mengungkap bahwa berdasarkan dokumen laporan yang diajukan sendiri oleh pihak pelapor, produk justru bukan berasal dari toko resmi kliennya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan

9 hari lalu

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

9 hari lalu

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

2 jam lalu

Terungkap! Segini Honor Fantastis Dude Harlino Selama Jadi Brand Ambassador PT DSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal