4. Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Setelahnya, Jenny dan Rita kembali mendapat panggilan polisi yang kedua kali. Johnson Panjaitan mengatakan panggilan itu dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.
Sehari sebelumnya, Jenny dan Rita mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu. Saat itu mereka mengaku absen karena sedang berada di luar kota.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," kata Johnson.
5. Jadi tersangka di Tengah Tuduhan Perselingkuhan Suami
Jenny Rachman sebelumnya melaporkan suaminya, Supradjarto, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Jakarta Selatan. Atas laporan itu, Supradjarto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023. Terdapat satu dokumen aset yang diduga dipalsukan sang suami.
Kasus ini dipicu setelah Jenny Rachman mengklaim Supradjarto berselingkuh dengan perempuan bernama Alia. Mereka pun saling lapor atas kasus berbeda.