Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan

Ravie Wardani
Artis lawas Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. (Foto: Instagram Jenny Rachman)

JAKARTA, iNews.id - Artis lawasJenny Rachman dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. Kasus ini menimpanya di tengah tuduhan perselingkuhan sang suami, Supradjarto.

Jenny diketahui menjadi tersangka atas laporan perempuan bernama Alia Karenina. Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dengan nomor perkara LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan.

Selain Jenny, polisi juga menetapkan kakak kandungnya, Rita Rachman, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas apa sebenarnya yang terjadi? 

Berikut lima fakta penetapan Jenny Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan.

1. Jadi Tersangka sejak 16 September 2022

Usut punya usut, kasus perusakan yang melibatkan Jenny Rachman sudah berjalan setahun lalu. Jenny ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kondisi Terkini Yurike Prastika yang Sempat Divonis Kanker Stadium 4, Sel Tidak Aktif!

1 bulan lalu

Lama Menghilang, Yurike Prastika Ternyata Berjuang Melawan Kanker Stadium 4

3 bulan lalu

Perjuangan Mpok Atiek untuk Hidup Sehat di Usia 70 Tahun, Tak Gampang Menyerah!

4 bulan lalu

Profil Deliana Siahaan, Mak Suha Dunia Terbalik yang Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal