Fakta-Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys, Korban Rugi Rp4 Miliar

Ravie Wardhani
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Polisi pun bergerak cepat memeriksa artis kontroversial ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. 

1. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, polisi menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini

9 hari lalu

Sidang Richard Lee Memanas, Doktif Ungkap Dugaan Kejanggalan Kesaksian Dokter Janet

9 hari lalu

Dokter Janet Ungkap Reza Gladys Punya Bukti Rekaman Dugaan Permintaan Uang Rp20 Miliar

9 hari lalu

Dugaan Doktif Peras Reza Gladys Rp20 Miliar Bikin Geger Sidang Richard Lee, Diungkap Dokter Janet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal