Fakta-Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys, Korban Rugi Rp4 Miliar

Ravie Wardhani
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)

Lalu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, UU TPPU Pasal 3, 4, 5 untuk dua-duanya (NM dan IM)," kata Kombes Pol Ade Ary.

2. Mangkir Pemeriksaan

Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ditunda karena Nikita beralasan adanya keperluan pekerjaan.

Adapun permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada Senin, tanggal 3 Maret 2025, pekan depan.

"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM di minggu depan," ujar Ade Ary.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini

14 hari lalu

Sidang Richard Lee Memanas, Doktif Ungkap Dugaan Kejanggalan Kesaksian Dokter Janet

14 hari lalu

Dokter Janet Ungkap Reza Gladys Punya Bukti Rekaman Dugaan Permintaan Uang Rp20 Miliar

14 hari lalu

Dugaan Doktif Peras Reza Gladys Rp20 Miliar Bikin Geger Sidang Richard Lee, Diungkap Dokter Janet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal