Ia juga mengatakan seluruh keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi, berada di tangan Rizky Febian bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," ujarnya.
Hingga kini, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pembagian seluruh aset peninggalan Lina Jubaedah. Apabila pihak Rizky Febian memutuskan menempuh kasasi, proses hukum sengketa warisan tersebut masih akan berlanjut.