Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurutnya, Fariz pantas mendapat rehabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya terhadap zat-zat terlarang.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kami akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kami sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasanya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.