Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara gegara Kasus Narkoba, Ini Laporannya!

Ravie Wardani
Musisi Fariz RM. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

Sebelum membacakan tuntutannya, pihak jaksa menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan Fariz RM.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah Puspitarani selaku JPU.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya. 

Jaksa kemudian menuntut Fariz RM selama enam tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. 

"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," lanjut Jaksa.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Mengejutkan! Begini Penampilan Fariz RM usai Dipenjara 5 Bulan

Seleb
4 bulan lalu

Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum: Jaksa Belum Siap 

Seleb
4 bulan lalu

Kabar Terkini Fariz RM, Tegar Jalani Sidang Narkoba Berkat Dukungan Istri Tersayang

Seleb
4 bulan lalu

Heboh! Mantan Kepala BNN Jadi Saksi Sidang di Kasus Narkoba Fariz RM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal