Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba

Wiwie Heryani
Musisi senior Fariz RM (tengah) saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM terancam hukuman mati gegara dituding jadi pengedar narkoba.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Fariz RM bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I secara ilegal.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Ia pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.

Lebih lanjut, jaksa juga menambahkan bahwa Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman, yang merupakan narkotika golongan I. Atas hal tersebut, ia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Buletin
9 bulan lalu

Detik-Detik Penangkapan Fariz RM di Tengah Jalan, Terancam Hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Fariz RM Ditangkap Polisi terkait Narkoba untuk Keempat Kalinya

Photo
9 bulan lalu

Tampang Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Beban Popularitas Jadi Alasan

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID:  Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah hingga Fariz RM Ditangkap Polisi

Internasional
14 jam lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal