Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Dokter Richard Lee resmi tidak ditahan meski jadi tersangka. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dokter Richard Lee diputuskan tidak ditahan. 

Polisi menyebut, Dokter Richard Lee hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. 

Dia menerangkan, pada pemeriksaan kemarin, Kamis (19/2/2026), Dokter Richard Lee didampingi kuasa hukum dan selesai pada pukul 22.30 WIB.

"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). 

Budi memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
1 jam lalu

Panas! Dokter Richard Lee Bantah Tawarkan Uang Damai ke Doktif Rp50 Miliar

Seleb
12 jam lalu

Diperiksa Polisi 12 Jam, Richard Lee Tegaskan Semua Produk Berizin BPOM

Seleb
13 jam lalu

Richard Lee Diperiksa Polisi Selama 12 Jam, Begini Kata Kuasa Hukum

Seleb
24 jam lalu

Doktif dan Richard Lee Tak Sengaja Bertemu di Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal