"Udah enggak bisa lebih berat lagi karena ini udah maksimal. Jadi kayaknya udah segini aja, jangan diturunin lagi, ditambahin juga udah enggak bisa," kata Keanu.
Sebelumnya, Alex Adam Faisal, staf humas PN Jakarta Timur, membenarkan pihak Gaga Muhammad mengajukan banding. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid yang mendaftarkannya pada 24 Januari 2022.
Diketahui bahwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh PN Jakarta Timur, pada 19 Januari silam. Ia dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh selama 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban (Laura Anna) mengalami luka berat,” ujar hakim dalam putusannya.