"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi, Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan, dan hal itu menjadi salah satu yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," pungkasnya.
Hakim ketua juga memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.