JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian Dante atau Raden Andante Khalif Pramudityo, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Keputusan ini disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis, hari ini, Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambung hakim.
Putusan 20 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Dalam vonisnya, hakim menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepadanya.
Adapun hal yang memberatkan Yudha selama persidangan yakni perbuatannya dinilai menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.