Gagal Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante

Ravie Wardani
YUdha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian Dante. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian Dante atau Raden Andante Khalif Pramudityo, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Keputusan ini disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis, hari ini, Senin (4/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambung hakim.

Putusan 20 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam vonisnya, hakim menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepadanya.

Adapun hal yang memberatkan Yudha selama persidangan yakni perbuatannya dinilai menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
21 jam lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
1 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Buletin
1 hari lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Buletin
1 hari lalu

80 Ton Bantuan Dikabarkan Hilang di Bener Meriah, Gubernur Aceh Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal